Sertifikasi LSP P1 adalah penilaian kompetensi yang dilakukan oleh sekolah atau mitra sekolah kepada siswanya. Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi dan dapat dijadikan bahan hukum untuk memperoleh pekerjaan atau mengajar, serta menjadi acuan dalam proses penempatan kerja.

1000+ Asessi

LSP P1 telah menerbitkan ribuan sertifikat kompetensi

20+ Asessor

Asessor atau penguji yang handal dan kompeten di bidang keahlian masing-masing

7+ Skema

Skema uji kompetensi diatawarkan kepada para Asessi

Ingin tahu lebih lanjut ?
Umum
  • Memastikan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja) seseorang sesuai dengan standar (yang berlaku)
Khusus
  • PP RI no 31 th 2006, 3 pilar utama peningkatan kualitas tenaga kerja, dimana salah satunya adalah sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen
  • UU Ketenagakerjaan no 13 th 2003
  • Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013, “Tata cara penggunaan tenaga kerja asing”
Umum
  • Pihak pemberi kerja memiliki peta kompetensi karyawannya
  • Pemberi kerja memiliki karyawan yang kompeten 
  • Karyawan(assesi) yang kompeten akan meningkatkan produktivitas perusahaan 
Khusus
  • Para pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap mengikuti UU Ketenagakerjaan no 13 th 2012 
  • Para pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap menghadapi Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013 
  • Para pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap menghadapi AEC dan AFTA 2015
Dokumen resmi kemampuan atau kompetensi siswa

Untuk mengukur kemampuan atau kompetensi lulusan yang telah menempuh studi di sekolah, LSP P1 – SMKN 2 Depok Sleman menyediakan tempat uji dan asessor uji kompetensi. Hasil yang di peroleh setelah melakukan uji kompetensi, siswa akan mendapatkan sertifikat komptensi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan kompetensi yang dimiliki.

Legalisasi kompetensi

Dokumen yung dihasilkan dari uji kompetensi juga bisa digunakan sebagai bukti untuk memperoleh pekerjaan atau masuk ke perguruan tinggi. Bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan perguruan tinggi sesuai dengan  kompetensinya.

Pengukuran kompetensi diri

Pengukuran kompetensi diri bagi siswa dapat dijadikan landasan  mengukur kemampuannya sendiri sehingga lebih mudah mengembangkan dirinya sendiri sesuai dengan kompetensi lanjutan yang ingin dicapai.