Mengapa butuh sertifikasi ?
Umum
- Memastikan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja) seseorang sesuai dengan standar (yang berlaku)
Khusus
- PP RI no 31 th 2006, 3 pilar utama peningkatan kualitas tenaga kerja, dimana salah satunya adalah sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen
- UU Ketenagakerjaan no 13 th 2003
- Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013, “Tata cara penggunaan tenaga kerja asing”
Apa keuntungan Sertifikasi bagi Asessi ?
Umum
- Pihak pemberi kerja memiliki peta kompetensi karyawannya
- Pemberi kerja memiliki karyawan yang kompeten
- Karyawan(assesi) yang kompeten akan meningkatkan produktivitas perusahaan
Khusus
- Para pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap mengikuti UU Ketenagakerjaan no 13 th 2012
- Para pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap menghadapi Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013
- Para pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap menghadapi AEC dan AFTA 2015