Mengapa butuh sertifikasi ?

Umum

  • Memastikan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja) seseorang sesuai dengan standar (yang berlaku)

Khusus

  • PP RI no 31 th 2006, 3 pilar utama peningkatan kualitas tenaga kerja, dimana salah satunya adalah sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen
  • UU Ketenagakerjaan no 13 th 2003
  • Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013, “Tata cara penggunaan tenaga kerja asing”

Apa keuntungan Sertifikasi bagi Asessi ?

Umum

  • Pihak pemberi kerja memiliki peta kompetensi karyawannya
  • Pemberi kerja memiliki karyawan yang kompeten 
  • Karyawan(assesi) yang kompeten akan meningkatkan produktivitas perusahaan 

Khusus

  • Para pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap mengikuti UU Ketenagakerjaan no 13 th 2012 
  • Para pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap menghadapi Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013 
  • Para pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap menghadapi AEC dan AFTA 2015