FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai :

Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Membuat materi uji kompetensi
  2. Menyediakan tenaga penguji (assesor)
  3. Melakukan Assesmen
  4. Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
  5. Memelihara kinerja assesor dan TUK